Thursday, May 28, 2015

DAPODIK - Tentang Status Kepegawaian

Status kepegawaian dalam Dapodik barangkali masih membuat kita bingung, atau kita ingin tahu apa saja yang di maksud dengan berbagai macam status kepegawaian guru yang ada dalam menu dropdown Dapodik.

Saya akan coba ulas dengan singkat. Seperti biasa, jika ada yang perlu diperbaiki atau perlu ada tambahan, mohon beri tahu di kolom komentar.

Dari Gambar di atas, dapat saya ulas tentang status kepegawaian sebagai berikut:
  • PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri atau aparatur negara yang bukan militer
  • PNS Diperbantukan adalah PNS yang mendapat tugas mengajar di Sekolah Swasta.
  • PNS Depag adalah pegawai negeri yang diangakat oleh Departemen Agama
  • GTY/PTY (Guru Tetap Yayasan/Pegawai Tetap Yayasan) adalah guru atau pegawai non-PNS yang diangkat dan mendapat gaji dari Yayasan.
  • GTT/PTT (Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap) Provinsi adalah guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang diangkat oleh Provinsi
  • GTT/PTT (Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap) Kab/Kota adalah guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang diangkat oleh Kab/Kota
  • Guru Bantu Pusat adalah guru non-PNS yang diangkat dan digaji oleh pemerintah pusat
  • Guru Honor Sekolah adalah guru yang diangkat oleh kepala sekolah dan digaji dengan dana BOS atau dana yang bersumber dari sekolah
  • Tenaga Honor adalah tenaga pendidik selain guru yang kerja di lingkungan pendidikan.
  • CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama
Demikian, semoga bisa membantu teman-teman.

DAPODIK - Cara Mengisi SK di 'Ubah', 'Penugasan', dan 'Pembelajaran'

Saya bingung dengan begitu banyaknya kolom isian SK di dapodik, sehingga saya harus ber-googling ria ke sana kemari mencari solusi. Kolom isian SK setidaknya berada di tiga tempat, yaitu di menu 'Ubah' dan 'Penugasan' pada menu 'PTK', dan 'Pembelajaran' di sub-menu 'Rombongan Belajar'.



Saya bingung dengan begitu banyaknya isian padahal SK yang saya punya sepertinya tidak bermacam-macam.

Mari kita mulai, biar ceritanya tidak terlalu panjang.


  • Sub-Menu Ubah


Sub-Menu ini berisi beberapa bagian:
 1. Status kepegawaian: Di sini kita bisa memilih apakah kita PNS/CPNS atau Non-PNS. PNS/CPNS, silakan isi sesuai dengan nomor SK-nya. Untuk Non-PNS, silakan isi sesuai dengan SK pengangkatannya, apakah GTT/GTY, dan seterusnya.
2. Nomor Induk
Jika kita PNS dan sejenisnya, yang dimasukkan adalah NIP-nya, dan jika Non-PNS, yang dimasukkan NIY (Nomor Induk Yayasan) atau NIGK (Nomor Induk Guru Kontrak). Mengingat tidak semua yayasan menggunakan ini, jika di yayasan tempat kita bernaung tidak ada penomoran semacam ini, maka dikosongi saja.

3. NUPTK: isi sesuai dengan nomor NUPTK bagi yang sudah punya, yang tidak punya tidak usah diisi. Jangan diisi PegID!

4. Jenis PTK
Isi sesuai dengan jenis PTK yang kita ajukan. Untuk guru secara umum, diisi Guru Mata Pelajaran. Untuk tugas tambahan, ada tempat khusus, jadi jangan jadikan tugas tambahan sebagai pilihan. Misalkan di samping menjadi guru juga menjadi tenaga pustakawan. Jika kita mengajukan PTK kita sebagai guru, maka masukkan guru sebagai pilihan. Jika kita mengajukan PTK sebagai pustakawan, meskipun kita jadi guru, tetap kita harus memilih Pustakawan sebagai pilihan.

5. SK Pengangkatan
Isi dengan SK pertama kali kita mengajar. Jika kita pernah mutasi, yang kita masukkan adalah SK sekolah yang pertama sebelum mutasi. Jika kita isi dengan sekolah induk kita yang baru, maka TMT kita akan semakin muda, ini akan merugikan kita sebagai pegawai untuk keperluan administrasi di kemudian hari.

6. TMT
Sesuai dengan namanya, diisi dengan Tahun pertama kali kita mendapatkan SK, sebagaimana yang kita isikan di kolom SK Pengangkatan.

7. Lembaga Pengangkat
Ini juga disesuaikan dengan bunyi SK yang kita pegang. Apakah berbunyi Yayasan, kepala sekolah, dst.

8. SK CPNS, TMT CPNS, TMT PNS
Bagi yang sudah berstatus CPNS/PNS maka akan ada kolom tersebut. silakan diisi sesuai dengan nomor, dan TMT sk kita. Sudah jelas, tidak perlu dijelaskan panjang lebar lagi.

9. Pangkat/Golongan
Kolom ini diisi sesuai dengan pangkat/golongan kita. Untuk yang sudah PNS, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Untuk yang Non-PNS, pangkat/golongan ini bisa didapat dari beberapa tempat: Pertama, bagi guru swasta yang sudah mendapatkan Inpassing, maka golongannya sudah disertakan dalam SK-nya. Sedangkan bagi guru swasta yang belum mendapat Inpassing, ini bergantung dari kebijakan sekolah atau yayasannya. Jika memang di sekolah kita tidak terdapat peraturan mengenai pangkat/golongan, berarti kita tidak perlu mengisi kolom ini.

10. Sumber gaji
Untuk PNS, sumber gaji berasal dari APBN atau APBD, sedangkan untuk guru Non-PNS, bisa ditanyakan di sekolah masing-masing, pada kepala sekolah atau ketua yayasannya mengenai sumber gaji. Biasanya secara umum untuk PTK Non-PNS, pilihannya adalah yayasan atau sekolah sebagai sumber gaji.

  • Sub-Menu Penugasan


Untuk sub-menu penugasan, diisi sesuai dengan SK pembagian tugas yang diterima PTK. Biasanya nomor SK Pembagian Tugas sama untuk semua PTK. Jadi tinggal copy-paste saja.


  • Sub-Menu Pembelajaran



Untuk sub-menu ini diisi dengan SK terakhir yang kita terima. Biasanya untuk guru Non-PNS seperti saya akan mendapat SK setiap tahun. Jadi isi dengan SK yang kita terima tiap tahunnya.

Sekedar tambahan saran untuk teman-teman, alangkah lebih baiknya bagi petugas operator meng-arsip  (atau meminta arsip) daftar surat keluar untuk SK guru yang dibutuhkan operator. Jadi ketika sudah waktunya mengisi data dapodik. Ini juga untuk meminimalisir kesalahan memasukkan data yang sering terjadi sehingga data PTK menjadi tidak valid.

Jika ada yang perlu ditambahkan atau diperbaiki dari uraian saya di atas, silakan isi di kolom komentar. Insyaallah akan saya segera update, agar bisa menyajikan pemahaman yang lebih baik bagi semua teman operator.
Selamat berjuang!!!